BPJS, BP2MI dan DJSN Didorong Buat Aturan Simpul Pelayanan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

07-12-2022 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Ketua DJSN, Kepala BP2MI, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan RDPU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Runi/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mendorong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BP2MI duduk bersama dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia oleh ketiga instansi tersebut agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Darul menyatakan, koordinasi tersebut mendesak dilakukan mengingat selama ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia.

 

Demikian disampaikan Darul disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan RDPU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia terkait progress implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

 

“Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran kita diluar negeri. Ternyata, banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pertama, terkait pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan dan  BPJS Kesehatan. Kita melihat, banyak sekali aturan-aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI  terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia,” ujar Darul.

 

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan wajib segera mengadakan simpul-simpul pelayanan terhadap  Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Sehingga, sambung Darul, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap sedia memberikan pelayanan optimal  jikalau suatu saat ditemukan adanya kesulitan yang dialami oleh setiap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri termasuk klaim-klaim yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada  tiap-tiap Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah.

 

“Nah, maka dari itu saya meminta agar ketiga instansi BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan BP2MI duduk bertiga dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan oleh ketiga instansi ini agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...